Demokrasi langsung secara otomatis meniadakan partai politik sebagai agency pemberi kedaulatan dan penerima kedaulatan dalam mengoperasikan negara dan pemerintahan. Teori kedaulan saat ini tidak terlaksanakan dengan benar yaitu kedaulatan rakyat (citiznery severagen) dan kedaulatan wilayah (territory civiragen).
Kedaulatan rakyat di sabotase oleh keberlebihan otoritas partai politik, sedangkan kedudukan wilayah juga demikian melalui pembatasan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.
Kritik terhadap teori merupkan tugas utama dalam study filsafat hukum yang kemudian memberikan posisi menuju kritik teks atas norma dasar (konstitusi) dan otoritas dalam undang undang. Pakar hukum tata negara dan politik tidak berani atau tidak sadar kalau mereka sedang memberikan karpet merah bagi melajunya despotisme.
Pemilu sebagai session demokrasi yang paling fundamental saat ini ibarat pasar suara. Para kandidat partai politik menjual suara di beli oleh rakyat, kompensasinya ialah kekuasaan. Pasal 22E ayat (3) peserta pemilu DPR – DPRD adalah partai politik, sebagai peserta pemilu justru partai menseleksi dirinya sendiri lalu di calonkan untuk di pilih, artinya rakyat memilih pilihan partai politik.
Setelah terpilih partai politik masih meminta posisi dalam parlemen sesuai Pasal 2 ayat(1) tentang partai menjadi anggota di MPR, demikian juga Pasal 19 ayat (2) partai menjadi anggota di DPR melalui sub kelembagaan fraksi. Jelas partai politik adalah agency atau mediatory dalam teori representative, bukan pihak inti dalam kekuasaan.





