Dekonstruksi Hukum Partai Politik Dalam Pandangan Filsafat Hukum, Ketiadaan Partai Politik Dalam Parlemen

oleh
Dr. Imam Al Ghozali Hide W saat memaparkan desertasinya di gedung Fakultas Hukum Kampus UNS Surakarta, Selasa 27 Agustus 2024 - foto: Koranjuri.com

Telaah dekonstruksi bertujuan untuk memeriksa materi teks dari pada Pancasila, khususnya sila ke empat’ Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, Partai Politik dan MD3.

Dekonstruksi tidak hanya mendestruksi atau menguraikan wujud untuk menembus titik inti, tetapi merobohkan obyek untuk menemukan konstruksi baru dari yang telah ada. Dekonstruksi juga bukan alat untuk menganalisa, tetapi merupakan peristiwa yang hadir dengan sendirinya pada saat keruntuhan konstruksi, dan atau rekonstruksi mengalami stagnan.

Terdapat tiga alasan dalam studi ini, yang pertama alasan filosofi yaitu penyimpangan besar besaran dari nilai kepancasilaan dalam penegakan hukum, system politik, dan kekuasaan. Indeks penegakan hukum kita rendah, penyelenggaraan kekuasaan jauh dari nilai kebijaksanaan sehingga muncul asal bapak senang, istilah raja jawa, politik dinasti, penggunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan dan parlemen kita yang lemah.

Yang kedua alasan sosial politik survey nasional dan internasional tentang rendahnya kepercayaan public terhadap partai politik. Sebagai perbandingan ada negara demokrasi yang tidak menggunakan partai politik dalam pemilu.

Negara monarki konstitusional bahkan negara monarki absolut berhasil lebih baik dalam mengelola parlemenya dengan capaian demokrasi secara substansial. Berbeda justru dengan beberapa negara demokrasi dengan partai politik yang semakin mengalami patologis.