Dari 9 Tersangka, Polda Metro Jaya Amankan 46 Kg Sabu dan 65.000 Ekstasi

    


Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 46 kg sabu-sabu dan 65.000 butir ekstasi diamankan dari 9 orang tersangka. Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang bulan April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan terbesar dilakukan di Wirya Residence Gg. Gani No.10 Jalan
Harson RM Rt.02/Rw.04, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2020).

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 15.795 gram dan ekstasi 15.000 butir yang dikemas dalam bingkisan plastik teh cina,” kata Yusri, Jumat, 1 Mei 2020.

Dalam operasi narkoba itu, petugas menangkap tersangka WH. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan sabu-sabu yang dikemas menggunakan 15 plastik teh
China dan 4 plastik bening dengan total seberat 15,8 kg.

Polisi juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan jumlah total 35.000 butir.

“Pengungkapan di Ragunan Pasar Minggu, satu orang masih DPO,” jelasnya.

Kemudian pada Selasa (21/4/2020) di Kampung Rawa Indah, Pegangsaan II, Jakarta Utara dan Apartemen Mediterania Royal Tower, Jakarta Barat pada Kamis (23/4/2020), Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sabu-sabu seberat 11,2 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20
tahun. (Bob)