KORANJURI.COM – Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) cabang Surakarta berhasil membentuk kepengurusan baru untuk masa bakti tahun 2017-2020. Sesuai dengan surat keputusan dari Ikadin pusat dengan nomer 0149/SK-DPC/DPP-IKADIN/X/2017, pada tanggal 2 Oktober 2017, maka sebagai ketua Ikadin Surakarta yaitu Jamal, S.H. Adapun sebagai sekretaris adalah Aditya Dimas Pradana, S.H, dan bendahara Aris Juliansah, S.H M,H.
Sesuai dengan misi dan visi Ikadin, yaitu membangun profesi advokat Indonesia serta berjuang untuk terus menegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh. Maka Ikadin Surakarta dengan penyegaran kepengurusan, juga membuat gebrakan mulia. Yaitu memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang dianggap tidak mampu, baik secara finansial ataupun akses ke lembaga hukum.
“Bantuan hukum yang kami berikan bisa berupa kasus pidana dan perdata. Dan target layanan kami adalah orang-orang atau warga yang tidak mampu, terutama dalam mengakses proses hukum yang menimpanya,” ujar Jamal, S.H saat ditemui di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Jateng beberapa waktu lalu.
Sesuai peran Ikadin secara umum, yaitu memajukan hukum di Indonesia, maka layanan tersebut dinggap sangat urgen atau mendesak sekarang ini. Banyak kasus hukum yang akhirnya hanya mengambang. Atau bahkan terkatung-katung tidak terselesaikan, lantaran warga yang berperkara tidak mempunyai kemampuan finansial dan ilmu hukum yang memadai.
“Atau bisa jadi warga yang seharusnya dalam posisi benar di mata hukum, menjadi salah karena faktor ketidakmampuan tadi,” sambungnya.
Untuk mensosialisasikan program bantuan hukum tersebut, maka Ikadin Surakarta menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah di tingkat bawah. Yaitu mendistribusikan proposal di setiap Kalurahan di seluruh Surakarta. Dalam proposal ditawarkan tentang layanan bantuan hukum secara gratis dari Ikadin Surakarta. Dalam prakteknya nanti, bantuan tersebut bisa dihandle, atau dikuasakan oleh masing-masing anak cabang, dan ranting Ikadin di tingkat lebih bawah.
Menurut Jamal, masalah masyarakat yang krusial saat ini memang banyak di bidang hukum. Masalah tersebut ibarat penyakit yang selalu kambuh, atau tiba-tiba datang begitu saja. Seperti juga penyakit, tentu ada layanan tim medis yang akan mengobatinya. Begitu pula dengan tim hukum dari Ikadin Surakarta, akan selalu siap mengobati, atau menyelesaikan masalah hukum yang menimpa masyarakat.
“Untuk lebih menyasar kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, kami juga mensosialisasikan tentang LSM Cobra. Yaitu sebuah LSM sebagai lembaga partner kami untuk bisa mendampingi masyarakat dalam menindak-lanjuti sebuah urusan hukum,” terang Jamal.
Dengan LSM tersebut, proses hukum dan prosedur hukum yang sedang berjalan bisa diawasi, atau diapresiasi secara terbuka. Sehingga masyarakat yang dibantu, juga tidak merasa was-was dan khawatir lagi menghadapi kemungkinan-kemungkinan, atau ekses hukum lainnya selama proses hukum berlangsung.
Selain memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, pihak Ikadin juga akan concern tentang masalah perlindungan anak. Karena sekarang ini, banyak kasus pidana dimana korbannya adalah ana-anak. Bak kasus pelecehan seks, kekersan, ekploitasi anak, ataupun penculikan terorganisir. Sehingga Ikadin Surakarta akan terus berjuang melayani bantuan hukum masyarakat, baik dari segi filosofi, teori, dan praktek.
Advokat atau pengacara sendiri adalah sebuah profesi hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya sesuai dengan UU. Jadi sama kedudukannya dengan polisi, jaksa, dan hakim, meskipun fungsinya berbeda. Kini dengan kepengurusan baru, Ikadin Surakarta bertekad akan memacu calon-calon advokat baru, agar lebih baik dan profesional dalam membela hak-hak hukum masyarakat yang membutuhkan. (Med)