KORANJURI.COM – 10 bangunan yang disebut klaster mewah di dalam Lapas Cibinong akhirnya dibongkar. Keputusan itu dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan sidak, Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran bangunan di kompleks rumah dinas dan mess Lapas Cibinong, dilakukan dengan alat berat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung proses tersebut dengan mengerahkan satu unit ekskavator dan empat truk.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, ada perbedaan antara temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan internal kementerian.
Menurut Rudi, persoalan yang ditemukan bukan hanya terkait keberadaan kementerian, tapi juga menyangkut status aset dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Memang ada perbedaan antara temuan Ombudsman. Bangunannya tidak terdaftar, ada penyalahgunaan wewenang. Ancaman sanksinya ada tiga, yakni penonaktifan, demosi dan PTDH,” Rudi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa hanya bertumpu pada keterangan satu orang. Seluruh pihak yang berkaitan dengan keberadaan dan penggunaan bangunan akan dimintai keterangan.
“Tidak bisa mengumpulkan dari satu orang. Jadi semua akan kita kumpulkan,” kata Rudi.
Sejumlah bangunan yang dibongkar bukan merupakan aset pemasyarakatan. Menurut Rudi, bangunan itu tidak didirikan menggunakan uang negara.
Karena itu, terdapat permintaan agar bangunan yang dinilai melanggar aturan segera dibongkar.
“Status bangunan melanggar aturan. Ada permintaan dibongkar hari ini karena bangunan ini bukan milik negara dan harus segera dibongkar,” katanya.
Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembongkaran bangunan di dalam lapas Cibinong itu. Sebelum alat berat bekerja, petugas terlebih dahulu mengosongkan sejumlah bangunan.
Berbagai perabot seperti kulkas, pendingin ruangan (AC), televisi, sofa hingga spring bed dikeluarkan dari dalam bangunan.
Setelah kosong, ekskavator mulai meratakan bangunan satu per satu.
Dari 13 bangunan yang menjadi sorotan, Kemenimipas menyebut ada bangunan yang tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Sebagian bangunan juga berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut setelah Ombudsman RI menemukan persoalan dalam inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas serta penonaktifan sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong. (Thalib)





