Bripda MS, Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Tual Maluku, Disanksi PTDH

oleh
Kadivhumas Mabes Polri Johnny Eddizon Isir - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

MS sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial AT (15 tahun) di Kota Tual, Maluku, hingga tewas pada Kamis (19/2/2026).

Selain sanksi PTDH, Bripda MS juga dijerat pasal pidana atas laporan polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam wawancara doorstop di Divhumas Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

MS dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta, pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana KUHP Baru maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Kita berharap berkas perkara segera lengkap secara formil dan material. Sehingga, proses penyerahan tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Johnny.

Peristiwa kekeraaan yang merenggut nyawa anak di bawah umur itu, kata Johnny, mendapat perhatian serius dari Kapolri.

Kepolisian memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Serta, memastikan penanganan medis bagi kakak korban NK yang saat kejadian bersama korban AT.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda AT, serta menyampaikan empati kepada Ananda NK, selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar,” ungkap Johnny.

Pada saat kejadian, korban dan kakaknya berboncengan dengan sepeda motor. Keduanya dicegat oleh Bripda MS dan disebut melakukan balap liar. Korban dipukul di bagian kepala dengan helem hingga jatuh dari motor.

Dalam insiden kekerasan itu, kakak korban NK mengalami patah tulang tangan kanan dan menjalani perawatan medis. (Thalib)