BPK: LPH Denpasar Lemah di Perijinan

oleh
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Bangli tahun 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemeriksaan kinerja atas efektifitas pelayanan perijinan terpadu satu pintu di Kota Denpasar menjadi sorotan BPK Bali. Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho menjelaskan, ada 3 poin kelemahan atas laporan hasil pemeriksaan kinerja di Pemkot Denpasar.

Hasil penyelenggaraan PTSP di Kota Denpasar, kata Yulindra menunjukkan jumlah perijinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan.

“Peningkatan nilai investasi tidak diiringi peningkatan jumlah usaha baru dan ada ijin kadaluwarsa yang belum diperpanjang selama TA 2016 sampai triwulan III 2017,” jelas Yulindra menyampaikan LPH, Senin, 18 Desember 2017.

Selian itu regulasi perijinan tidak didelegasikan melalui satu pintu kepada kepala DPMPTSP. Serta tidak menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan diatasnya.

Tata kelola juga menunjukkan kegiatan layanan perijinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.

BPK Bali menyerahkan LPH kepada Pemprov Bali, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Bangli untuk tahun 2017.

“Kelemahan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari sejak diserahkan,” jelas Yulindra. (*)

KORANJURI.com di Google News