KORANJURI.COM – 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan, penggunaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, melibatkan PBH yang terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
PBH sendiri merupakan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya,” kata Widodo di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2023.
“Mekanisme penyaluran dana pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer,” tambahnya.
Widodo menekankan bantuan hukum ditujukan untuk kelompok marginal dan rentan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Widodo.
PBH di Sukabumi yang telah terverifikasi antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.
“Apabila ada penyimpangan program oleh oknum lawyer dan lawfirmnya, maka BPHN menjatuhkan sanksi blacklist untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” kata Widodo.
Pemerintah tidak hanya mengambil langkah tegas, namun juga menjatuhkan sanksi pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.
Sementara, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan mengungkapkan, BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
“Penyelenggaraannya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Sofyan.
Dugaan skandal dana bantuan hukum yang terjadi di Sukabumi merujuk pada pentingnya transparansi dan kepatuhan pengelolaan dana masyarakat. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS