Bongkar Lemari Tetangga, Pria Asal Blahbatuh Dicokok Polisi

oleh
Pelaku pencurian I Putu Sudiana (34) saat diamankan di Mapolsek Blahbatuh - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – I Putu Sudiana (34) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tak berkutik saat diamankan polisi.

Pasalnya, pelaku terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian perhiasan emas dan sejumlah uang tunai di rumah tetangganya pada, Jumat (13/11/2020) lalu.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban I Kadek Mega Putra (38) kepada polisi. Korban mengaku pada Jumat (13/11) sekira pukul 07.00 Wita, korban mendapati sejumlah barang berharga serta uang miliknya yang ditaruh di dalam lemari hilang.

“Barang tersebut diketahui hilang sekitar pukul 07.00 Wita, saat itu korban akan membuka almari. Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 10 juta,” ujar Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko, Minggu (15/11/2020).

Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 30 juta. Berdasarkan kejadian tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh untuk ditindak lanjuti secara hukum.

“Petugas dari Opsnal Polsek Blahbatuh kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, didapati bukti mengarah ke pelaku Putu Sudiana ini yang merupakan masih tetangga dengan korban,” katanya.

Tidak berlangsung lama, pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Modus operandi pelaku ini adalah dengan palaku masuk kedalam kamar korban dengan moncongkel jendela kamar menggunakan linggis,” tambahnya.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain adalah satu unit sepeda motor merek Honda Vario hitam silver plat DK 2757 LX, satu lembar STNK, satu buah BPKB, 2 lembar surat bukti gadai, beberapa perhiasan emas, satu buah baju, serta satu buah linggis bengkok.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” kata Kapolsek AKP Yoga Widyatmoko. (ning)

KORANJURI.com di Google News