KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan Pur (51), warga Jln. Nusakambangan Km. 3, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning RT 001 RW 005, Banyuurip, Purworejo.
Pur diamankan polisi, karena diduga telah melakukan tindakan pencurian sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo ikut Ngupasan III RT 002 RW 010 Kelurahan Pangenjuru Tengah, Purworejo pada Senin (15/01/2024) dini hari.
Akibat aksi yang dilakukan tersangka Pur, Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah RT 002 RW 002, Kecamatan Bayan selaku pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp 2 juta.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis Susu kaleng dan Sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp 50 ribu
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut,” jelas Bruyi.
Terungkapnya kasus pencurian ini, menurut Bruyi, ketika pada hari Senin (15/01/24) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, korban di hubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan di dekat warung kelontong milik korban, yang memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke Polisi.
Dengan adanya laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (27/02/24) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,” terang Bruyi.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Bruyi. (Jon)
