BKSDA Evakuasi Kijang Liar dari Pekarangan Rumah Warga di Selat Karangasem

oleh
Proses penyelamatan dan evakuasi seekor kijang liar dengan nama latin muntiacus muntjak, dari pekarangan rumah warga di Desa Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, Sabtu (6/6/2026) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi seekor kijang liar yang masuk pekarangan rumah warga di Desa Selat, Karangasem, Sabtu (6/6/2026).

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, evakuasi dilakukan oleh petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem-Pelabuhan Padangbai. Saat ditemukan, satwa liar itu masih dalam kondisi hidup.

“Mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan, tanduk, dan kaki,” kata Moko, Minggu, 7 Juni 2026.

Luka tersebut diduga akibat terjatuh saat berusaha melompati pagar rumah warga, kemudian masuk ke area permukiman.

Di wilayah Karangasem, khususnya kawasan yang berbatasan dengan hutan di sekitar lereng Gunung Agung, kijang (muntiacus muntjak) masih dapat dijumpai. Meskipun, perjumpaan langsung dengan manusia relatif jarang terjadi.

Moko mengatakan, lemunculan satwa liar di sekitar permukiman dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti, pergerakan alami satwa, gangguan habitat, maupun upaya satwa mencari sumber pakan dan perlindungan.

“Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan habitat satwa liar,” ujarnya.

Kijang merupakan salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia, seperti diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Antara lain, melalui penyebaran biji serta sebagai bagian dari rantai makanan di habitat alaminya.

Berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), spesies ini berstatus least concern (LC) atau risiko rendah pada tingkat global.

Bali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan secara mandiri terhadap satwa liar yang ditemukan di lingkungan permukiman.

“Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang masuk ke area permukiman, mengalami luka, atau membutuhkan bantuan, hindari melakukan penanganan secara mandiri,” jelas Moko.

“Kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada BKSDA Bali melalui call center BKSDA Bali atau petugas resor KSDA setempat,” lanjutnya.

Satwa liar kijang tersebut dievakuasi ke Bali Zoo untuk menjalani observasi intensif, pemantauan kondisi kesehatan dan penanganan medis lebih lanjut.

“Nantinya akan dilepasliarkan lagi kalau kondisinya sudah cukup siap,” kata Moko. (Way)