Operasi di Tanjung Priok, Tim Gabungan Amankan Ratusan Ekor Burung Endemik Papua

oleh
Satwa liar endemik Papua yang diamankan oleh tim gabungan Kementerian Kehutanan dari perdagangan ilegal di Tanjung Priok - foto: Kemenhut

KORANJURI.COM – Operasi Gabungan di Tanjung Priok berhasil menggagalkan satwa endemik dilindungi asal Papua. Dalam operasi itu, tim mengamankan 100 ekor satwa liar dan akan diedarkan secara ilegal.

Operasi gabungan itu melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer pada 6-7 Juni 2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua.

“Tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah,” kata Rudianto.

Jenis satwa yang dievakuasi dari perdagangan ilegal yakni, 4 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 2 ekorKakatua Koki (Cacatua galerita), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 6 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra).

14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), 3 ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), 2 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus).

3 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) dan 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

Menurut Rudianto, satwa yang diamankan merupakan barang bukti hidup. Sehingga, penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Hal itu untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus untuk mendukung pembuktian perkara.

“Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya,” ujarnya.

Dari jalur pengiriman itu akan terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung.

“Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” tambahnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik.

“Tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut. Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga,” kata Dwi. (Way)