Berkas P21, Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Ditahan

oleh
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Keduanya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen. Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab Covid-19.

“Setelah dilakukan tes swab selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan terhadap NB. Kemudian, TS juga ditahan pada pukul 12.00 WIB,” kata Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu, 14 Oktober 2020.

Awi Setiyono menjelaskan, kedua tersangka dipanggil pada Rabu (14/10/2020) karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

“Pelimpahan tahap II adalah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

“Napoleon tiba pukul 11.00 WIB. Satu jam kemudian Tommy memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020 namun tidak langsung ditahan. Awi mengatakan, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil karena pertimbangan, tidak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

“Penyidik tipikor Bareskrim itu beda dengan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan menahan orang, tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21,” kata Awi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News