KORANJURI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap rombongan pesepatu roda yang melintas di jalanan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan bersifat edukatif.
“Kita beri tindakan yang sifatnya represif non justicial, artinya, kita panggil yang bersangkutan dan kita beri edukasi, kita beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi tindakannya,” kata Sambodo, Selasa, 10 Mei 2022.
Dari video yang viral, kata Sambodo, rombongan pesepatu roda itu menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran serta keselamatan lalu lintas di jalan.
“Jadi apa yang dilakukan para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga membahayakan orang lain,” jelasnya.
Sanksi teguran itu diberikan dengan alasan mereka baru pertama kali melakukan pelanggaran. Hal itu sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat jika tindakan itu melanggar aturan.
Pihaknya mengingatkan, untuk komunitas lainnya seperti skate board maupun olahraga dengan sarana kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, telah ditentukan tempatnya.
“Untuk aktifitas seperti itu, pemerintah telah memberikan tempatnya, maka wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku,” ujarnya. (Bob)





