KORANJURI.COM – Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penegahan terhadap satu koli berisi 5 paket sarang burung walet. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Tiongkok berinisial CY.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, sarang burung walet seberat 2,5 kg itu sedianya akan diterbangkan ke China.
Himawan melanjutkan, pemindaian X-ray yang dilakukan menunjukkan CY membawa barang yang diduga sarang burung walet. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ternyata dugaan itu benar. Sedangkan CY tidak memiliki izin ekspor.
“Perkiraan nilai barangnya berkisar Rp 45 juta. Yang bersangkutan tidak dapat membuktikan Eksportir yang Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW),” jelas Himawan Indarjono.
Penegahan dilakukan di di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.
Menurut Himawan, sarang burung walet merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).
Penegahan merupakan tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran barang yang terkena cukai. (*)