KORANJURI.COM – Bareskrim Polri mengungkap 6.681 kasus narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan 9.586 tersangka.
Dari para tersangka itu, 16 orang di antaranya merupakan warga asing dari berbagai negara. Sedangkan, 7 tersangka merupakan jaringan gembong pengedar narkoba Fredy Pratama.
“Mereka ditangkap dalam empat kasus berbeda. 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna dan 255 kasus restoratif justice,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 4,1 ton berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg).
“Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun. Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa,” kata Wahyu Widada.
Dalam pengungkapan itu, kata Wahyu, ada empat modus yang digunakan para pelaku. Pertama, adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.
Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut.
Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry.
“Dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut,” ujarnya.
Modus selanjutnya yakni, clandestine lab atau membangun tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang eksklusif dan privat.
“Sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.
“Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjutnya. (Lib)





