KORANJURI.COM – Tambang ilegal di hutan Papua yang dikelola WNA asal China ditutup. Empat orang diamankan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan.
Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW dan PJ. Penindakan itu dilakukan pada Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Mereka membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” kata Edy Suranta, Selasa, 26 Mei 2026.
Secara prosedur, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat itu juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.
Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelasnya.
Setelah itu, para tersangka menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” ujarnya. (Thalib)
