Bali Harus Penuhi Persyaratan ini Untuk Buka Border Internasional pada 14 Oktober 2021

oleh
Penumpang di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pembukaan border wisatawan asing melalui bandara Ngurah Rai Bali terus dimatangkan. Dalam hal ini pemerintah memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi Bali sebelum membuka gerbang internasional.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyatakan, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk International pada 14 Oktober 2021.

“Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes dan kesiapan Satgas, setiap penumpang kedatangan Internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” kata Luhut.

Negara-negara yang dibuka untuk penerbangan langsung ke Bali yakni, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand.

Sementara, persiapan Bali seperti dipaparkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat ini tengah dimatangkan.

“Tapi sekali lagi persyaratannya harus dipenuhi dengan lengkap,” kata Dewa Indra di Denpasar, Senin, 4 Oktober 2021.

Dari arahan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Dewa Indra memaparkan, bandara I Gusti Ngurah Rai bisa dibuka jika kapasitas testing swab PCR mampu mencapai 2 kali rata-rata kedatangan harian.

“Ilustrasinya begini, kalau misalnya dibuka, datang kira-kira 1.000 orang per hari, maka kemampuan kita ngetes di bandara, tes PCR itu, sekurang-kurangnya 2.000 per hari. Kalau naik lagi, berarti kita naik lagi,” kata Dewa Indra.

Syarat lain yang wajib dipenuhi Bali yakni, durasi swab PCR hanya satu jam. Progres waktu 60 menit itu dimulai dari pengambilan sampel usap hingga keluar hasil tes. Hal itu dimaksudkan agar wisatawan tidak terlalu lama menunggu di bandara dan terjadi penumpukan.

“Durasi waktunya harus secepat mungkin, mulai kedatangan, cek suhu, kemudian duduk ambil sampel, selama menunggu cek imigrasi, cek bea cukai, kemudian sejam keluar hasilnya,” tambah Dewa Indra.

Bali juga harus menyiapkan tempat karantina sekurang-kurangnya kelipatan 8 kali dari rata-rata kunjungan harian. Dewa Indra mencontohkan, dengan rata-rata kunjungan wisatawan di angka seribu orang per hari, berarti jumlah tempat karantina yang disiapkan sebanyak 8.000 kamar.

Kelipatan 8 kali jumlah tempat karantina itu mengacu pada masa karantina 8 hari bagi wisatawan asing. “Artinya pada hari kedelapan, yang pertama kan keluar, diganti yang kedua. Tapi sekali lagi, ini kan masih rencana,” jelas Dewa Indra. (Way)

KORANJURI.com di Google News