Atribut Ormas Simbol Premanisme Dibersihkan

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi - foto: Ist

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya Bersama dengan Satpol PP menindak tegas simbol-simbol organisasi kemasyarakatan yang mengganggu ketertiban umum.

Selama operasi Berantas Jaya 2025, 9-23 Mei 2025, 1.493 atribut ormas diturunkan. Termasuk spanduk, bendera, serta 130 pos ormas ilegal yang tersebar di wilayah rawan DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Spanduk, bendera, dan pos ormas yang digunakan untuk mengintimidasi warga serta sebagai markas kegiatan ilegal seperti pemalakan dan pengaturan parkir liar telah kami tertibkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Satgas Operasi Berantas Jaya 2025 menyasar wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti, Bekasi Kota, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Operasi ini juga bertujuan menciptakan keindahan dan ketertiban kota, sejalan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda tersebut, pemasangan atribut tanpa izin dapat mengganggu estetika kota, menimbulkan kemacetan, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif, dengan mendukung peran Satpol PP sebagai penegak perda dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol Ade Ary. (Thalib)