Asyik Pesta Miras Ternyata Diintai Polisi, 4 Orang Terjerat Perda

oleh
Keempat pelaku miras saat diperiksa di Mapolres Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami 4 pemuda ini. Saat sedang asyik menenggak miras jenis ciu, Trimin (33), Warisman (26), Supriyanto (20), dan Teguh (23), semuanya warga Wonoharjo, Rowokele, diciduk polisi dari Tim Tipiring Polres Kebumen.

Keempat pemuda yang ternyata sudah berkeluarga itu, kata AKP Krida Risanto, selaku Katim Tipiring Polres Kebumen, diamankan pada hari Sabtu (29/04) sekira pukul 21.00 wib.

“Mereka saat menggelar pesta miras di kawasan objek wisata Waduk Sempor Kebumen,” kata Krida, Rabu (03/05).

Kepada petugas, salah satu tersangka mengatakan bahwa ciu tersebut merupakan pemberian temannya saat dirinya berkunjung ke Tambak, Banyumas.

Para tersangka beralasan, mereka minum ciu tersebut untuk menghangatkan badan, karena malam itu suasana gerimis. Tanpa sadar, aksi keempatnya dalam intaian petugas.

Atas kasus tersebut, Krida menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen No. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News