KORANJURI.COM – Nasib sial dialami Slamet Riyadi alias Wongso, (54), seorang PNS di lingkungan Pemda Purworejo ini. Saat sedang asyik main judi ceki bersama dua temannya, Wagito (32) dan Edi Susanto (42) di Dusun Sejiwan Tegal, Rt 02/04 Desa Trirejo, Kecamatan Loano, ditangkap polisi dari Polsek Loano, Rabu (18-05-2016) pukul 02.00 wib.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya perjudian tersebut, yang ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Loano, Aiptu Komari, dengan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Kapolsek Loano AKP Markotip dan anggotanya langsung melakukan penangkapan.
Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polsek Loano, untuk pemeriksaan selanjutnya. Menurut Slamet Riyadi, salah satu pelaku, kedua temannya itu datang ke rumah dan mengajak main judi ceki dengan taruhan uang. Tergiur akan mendapat uang banyak, Slamet Riyadi mengiyakan ajakan keduanya.
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 set kartu remi ceki dan uang sebesar Rp 2.135.000.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKP Markotip.
jon