KORANJURI.COM – Untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang masa berlaku SIM A dan C tidak perlu keluar rumah dan bertemu dengan banyak orang. cukup menggunakan Handphone dengan mendownload Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR – Sim Nasional Presisi).
Metode ini membantu pemohon dalam transparansi, terukur, serta mempunyai kepastian hukum.
Fikri (43), warga Tangerang, pengguna aplikasi online Digital Korlantas Polri (SINAR – Sim Nasional Presisi) yang membuat perpanjangan SIM A dan C, mengungkapkan, cara pembuatan atau perpanjang SIM akan lebih mudah dan efesien melalui aplikasi ini, sehingga kita tidak repot-repot lagi meluangkan waktu.
“Cukup di rumah saja SIM sudah jadi, tinggal diambil, bisa diwakili atau di antar ke rumah,” ucap fikri di Satpas Sim Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/4/2021).
Dia menyarankan agar setiap warga melaksanakan cara inovasi baru yang di buat Korlantas Polri.
“Apalagi ini masih pasca pandemik, tidak perlu antri, tidak perlu kumpul-kumpul, cukup dirumah saja beberapa menit SIM langsung jadi, bisa langsung diambil sendiri, diwakili atau diantar oleh petugas pos,” ujarnya.
Fikri juga menjelaskan, cara ini membuat ketransparansian lebih terbuka, memudahkan dan tidak harus keluar rumah.
“Sambil kerja, lagi istirahat, atau lagi di rumah bersama keluarga bisa dilakukan,” terangnya.
Dia juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Pak Kapolri yang sudah membantu masyarakat dalam melayani publik.
“Terima kasih kepolisian yang telah membuat inovasi dengan terobosan program kerja yang membuat ramah lingkungan dan peduli dengan kesehatan masyarakat, apalagi di pasca pandemi ini,” ujarnya. (Bob)