Angka Harian Covid-19 Diperkirakan Melonjak Pasca Idul Fitri

oleh
Penerapan protokol kesehatan wajib masker bagi calon penumpang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H - foto: Istimewa

Angka Harian Covid-19 Diperkirakan Melonjak Pasca Idul Fitri
KORANJURI.COM – Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak para pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan angka positif Covid-19 pasca Idul Fitri.

Dikatakan Menkopolhukam, peningkatan bisa disebabkan oleh aktifitas Sholat Ied di beberapa lokasi yang dihadiri banyak orang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Kasus positif covid-19 pasca Lebaran diperkirakan naik di kisaran 55% – 60% per 7.500 kasus baru per hari. Kenaikan akan eksponensial di kisaran 10.000-14.500 kasus positif baru per hari di bulan Juli sampai September 2021.

“Prediksi situasi dengan esensi, akan ada peningkatan kasus positif covid-19 pasca perayaan Idul Fitri 1442 H,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Menko Polhukam mengikuti halal bihalal virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) dan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya pada Jumat (14/5/2021).

Sementara, Provinsi Bali kembali mencatatkan perkembangan positif terkait peningkatan angka harian covid-19.

Tercatat pada Sabtu, 15 Mei 2021, jumlah terkonfirmasi baru sebanyak 45 orang terdiri dari 41 orang melalui transmisi lokal, 2 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 2 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kesembuhan sebanyak 123 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

Untuk menekan penyebaran virus corona di Pulau Dewata, pemerintah secara konsisten masih memberlakukan
SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin.

Sejumlah hal yang diatur dalam SE itu antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat, maksimal 50% dari kapasitas normal.

Rentin mengatakan, jam operasional yang awalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat,” ujarnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News