Analis: Sentralisasi Ekspor Lewat DSI Picu Efek Domino di Pasar Global

oleh
Financial Market Analyst di EBC Financial Group Sana Ur Rehman - foto: Ist.

KORANJURI.COM – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi sorotan pelaku pasar internasional.

Indonesia memasok sekitar setengah dari total kebutuhan batu bara termal lintas laut dunia, dan hampir 60% minyak sawit yang diperdagangkan secara global.

Kebijakan nasional itu, kata Financial Market Analyst di EBC Financial Group Sana Ur Rehman, secara instan bakal memicu efek domino.

Menurutnya, kapasitas operasional DSI dalam skala penuh, akan menghadapi ujian berat di tengah volatilitas pasar domestik.

Tekanan makroekonomi kian nyata setelah nilai tukar rupiah anjlok hingga menembus level Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan 4 Juni.

Ditambah koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melorot sekitar 31% secara year-to-date (YTD).

“Kombinasi sentimen negatif ini mempertegas tantangan besar terhadap implementasi kebijakan di lapangan, likuiditas arus kas para eksportir lokal, serta tingkat kepercayaan pembeli internasional,” kata Rehman dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurutnya, analisis itu menelaah seberapa jauh jangkauan ambisi Jakarta dalam mengubah dominasi pasokan komoditas, menjadi kekuatan penetapan harga yang lebih solid di pasar internasional.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari pelaku pasar, apakah sentralisasi satu pintu ini justru berisiko menjadi hambatan baru bagi korporasi?

Terutama, untuk utilitas batu bara, konsumen minyak sawit mentah, pengguna industri logam. Termasuk, investor global yang sangat sensitif terhadap risiko kebijakan negara.

“Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini adalah pengetatan aturan retensi devisa,” ujarnya.

Rehman menambahkan, regulasi baru tersebut mewajibkan para eksportir minyak sawit mentah dan ferroalloy, untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank Himbara selama 12 bulan penuh.

Sementara itu, sektor batu bara mendapatkan pelonggaran relatif berupa kewajiban retensi sebesar 30% dengan durasi penyimpanan selama tiga bulan.

“Kewajiban penahanan dana ini berpotensi menimbulkan ancaman likuiditas yang signifikan terhadap manajemen modal kerja perusahaan, serta memperpanjang jeda waktu pembayaran operasional,” kata Rehman.

Kebijakan sentralisasi ekspor SDA itu secara resmi dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan dilaksanakan sepenuhnya pada September 2026 atau Januari 2027. (*/Way)