KORANJURI.COM – Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, kejahatan jalanan yang viral di media sosial membantu polisi untuk mengungkap kasusnya.
Menurutnya, kasus 3C, Curat, Curas dan Curanmor menjadi kejahatan konvensional yang kerap terjadi. Kriminalitas itu jadi perhatian kepoliisan karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” kata Iman di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Selama periode 1 hingga 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan, dengan 173 tersangka diamankan.
Menurutnya, informasi yang viral kemudian ditindaklanjuti denga olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.
Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial.
Selain penindakan terhadap pelaku kejahatan, upaya preventif kepolisian dilakukan dengan integrasi 24.000 titik CCTV.
Kamera pengawas itu menurutnya sangat membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.
“Patroli skala besar secara rutin dilakukan di titik-titik rawan. Kami juga membina terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV hingga pakaian. (Thalib)





