Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi Amankan 346 WNA

oleh
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada Direktorat Jenderal Imigrasi - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Operasi Wirawaspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7-11 April 2026, menjaring 346 WNA yang melakukan pelanggaran.

WNA yang terjaring operasi itu berasal dari Tiongkok 183 orang, Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang. Termasuk, warga negara asing dari berbagai negara sepetti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan India.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain, penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dugaan tidak melaporkan perubahan data keimigrasian. Serta indikasi bekerja tanpa izin yang sah.

“Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif,” kata Yuldi, Senin, 13 April 2026.

Selain mengamankan WNA, Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan dilakukan untuk pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang.

Izin tinggal terbatas 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7 orang. Selain itu, ada 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang masuk dalam pengawasan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, Operasi Wirawaspada dilaksanakan dengan pendekatan berbasis data untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Imigrasi tetap memastikan pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Hendarsam. (Thalib)