2 Bule Rusia Kendalikan Lab Klandestin Narkoba di Vila Tersembunyi

oleh
Tim BNN Bali dan Imigrasi Ngurah Rai menggelar keterangan pengungkapan klandestin narkoba yang dioperasikan dua orang warga negera Rusia di Vila De Bale Marcapada, kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu, 7 Maret 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Klandestin narkoba kembali beroperasi di Bali. Sebuah vila di Gianyar, Bali dijadikan laboratorium gelap produksi narkoba.

Clandestine Laboratory narkoba itu dikendalikan oleh 2 WNA asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Lokasinya berada di Vila De Bale Marcapada, kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali memantau pergerakan pelaku sejak Kamis (5/3/2026) malam hingga Jumat (6/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima permohonan pelacakan dari BNN Bali pada 4 Februari 2026. BNN mengidentifikasi WNA NT terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Investigasi yang kami lakukan pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif,” kata Bugie di Gianyar, Bali, Sabtu, 7 Maret 2026.

Petugas menangkap ST di vila Villa Renas Kubu, Blahbatuh, Gianyar, Bali. Di situ, petugas menyita
paspor Rusia, tas berisi barang bukti dan galon berisi cairan kimia.

“Cairan kimia itu kami duga sebelumnya sebagai bahan baku pembuatan narkotika,” kata Bugie.

Selanjutnya, pelaku NT ditangkap di vila The Tetamian Bali, dengan barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya.

Bugie mengatakan, penangkapan itu juga mengungkap paspor palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu itu diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.

“Dari sisi keimigrasian kami pastikan penegakan hukum pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,” jelas Bugie. (Way)