KORANJURI.COM – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo tengah bergerak cepat melakukan pemulihan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sempat nonaktif.
Kepala Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahantara Sutrisno mengungkapkan bahwa proses reaktivasi kini menjadi prioritas utama, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
“Berdasarkan data terbaru, terdapat 14.441 jiwa di Kabupaten Purworejo yang status kepesertaan PBI-JKN nya dinonaktifkan. Hal ini disebabkan oleh dinamika perubahan data kemiskinan dan pembaruan sistem di tingkat pusat,” jelas Andang, Kamis (05/03/2026).
Namun, per 22 Januari 2024, angka kepesertaan mulai merangkak naik. Dari yang sebelumnya berada di angka 289.000-an, kini telah mencapai 290.000 jiwa.
Andang menjelaskan bahwa dalam proses reaktivasi ini, pemerintah memberlakukan skala prioritas.
“Yang direaktivasi prioritas adalah warga yang memiliki penyakit katastropik (penyakit berat yang membutuhkan biaya tinggi dan perawatan jangka panjang). Ini sesuai rekomendasi dari pusat,” ujar Andang, didampingi Sarinah, Kabid Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial.
Sarinah menambahkan, hingga saat ini, pihak Dinas telah mengajukan 529 usulan reaktivasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas. Dari jumlah tersebut, 161 sudah disetujui, 282 sedang menunggu approval dari Kementerian Sosial dan 73 ditolak karena alasan sistemis (pernah reaktivasi sebelumnya atau sudah masuk kategori ekonomi Desil 6-10).
Namun demikian, dengan Kabupaten Purworejo telah mencapai UHC dan Program Jamkesda, masyarakat bisa terlayani bagi yang membutuhkan.
Masyarakat diminta memperhatikan tenggang waktu pengusulan agar tidak terlewat oleh sistem. Sistem aplikasi pengusulan hanya dibuka pada jendela waktu tertentu setiap bulannya.
“Waktu pengusulan setiap tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya. Mekanismenya, usulan dilakukan melalui operator di masing-masing desa. Untuk kriterianya, warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori tingkat kesejahteraan Desil 1 sampai Desil 5,” ungkap Sarinah.
Meski proses terus berjalan, Sarinah mengakui adanya kendala teknis dalam proses verifikasi di tingkat kabupaten. Saat ini, Dinas Sosial hanya memiliki satu akun akses yang tidak bisa digunakan secara bersamaan (multi-login).
“Satu akun hanya bisa untuk satu login. Jika dipaksakan login bersamaan, sistem akan down. Ini yang membuat kami harus antre dan memerlukan waktu lebih lama dalam memproses data,” jelasnya.
Selain itu, adanya pergantian operator di beberapa desa juga menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembaruan data di lapangan.
“Saat ini, pihak BPS juga tengah melakukan ground check terhadap data PBI untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan ini tepat sasaran,” terang Sarinah. (Jon)






