Terjerat Kasus Gadai Mobil Rental, Anggota Polres Purworejo Ini Dipecat

oleh
Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW dilakukan Jum'at (27/02/2026), di Gedung Tribrata Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo dipecat.

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW dilakukan Jum’at (27/02/2026), di Gedung Tribrata Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TWtelah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni terjerat kasus gadai mobil rental, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

“Upacara ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres mengakhiri amanatnya. (Jon)