Lakukan Aksi Premanisme, 4 Penagih Hutang di Purworejo Dibekuk Polisi

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dengan latar belakang 4 pelaku premanisme - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Empat orang pelaku ditangkap Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 Polres Purworejo setelah terbukti melakukan aksi premanisme berkedok koperasi simpan pinjam.

Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Karena aksinya ini, para pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya pada Rabu (28/05/2025) pagi di Lobby Mapolres Purworejo.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas.

Disampaikan, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600 ribu.

Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp7 juta.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan, DNS (29), warga Yogyakarta, MH (39), warga Purwokerto, DH (19), warga Purworejo dan DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry. (Jon)