Oleh:
Drs. Wahyudi Waluyojati, MM.Pd.
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo
Era keterbukaan yang ditandai dengan adanya kanal-kanal aduan diberbagai instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah menyebabkan kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan ataupun informasi apapun tak terkecuali dalam bidang pendidikan.
Pemahaman tentang adanya pendanaan pendidikan juga menjadi riuh ditampilkan di dunia digital. Tidak semua informasi yang ditayangkan merupakan informasi tentang pendanaan pendidikan bisa dipertanggungjawabkan dan juga tidak semua informasi dari satuan pendidikan juga sudah teruji kebenaran proseduralnya sehingga hal-hal ini menjadi semakin carut marut dalam penyelesaiannya.
Mengulik tentang pendanaan pendidikan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Lebih lanjut Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 komite bertugas untuk (1) memberikan pertimbangan meliputi kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain; (2) menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya; (3) mengawasi pelayanan pendidikan; (4) menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat.
Bupati Purworejo melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019 BAB II pasal 10 menyebutkan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan melihat berbagai fenomena faktual dan regulasional maka SMP Negeri 5 Purworejo menerapkan strategi pemberdayaan komite sekolah berbasis saling menghargai, saling percaya, saling memberi manfaat.
Tahapan awal strategi saling menghargai yaitu pelibatan pembahasan hasil evaluasi rapor pendidikan melalui mekanisme (1) Brainstroming khususnya dalam menentukan program prioritas sekolah jangka menengah maupun program kerja sekolah jangka pendek, (2) pembahasan pembiayaan dengan dititikberatkan pada program-program prioritas yang tidak tercover melalui dana APBN (BOS) maupun APBD (BOSDA), (3) Pemaparan draft program kerja sekolah oleh komite sekolah terhadap paguyuban kelas, (4) draft program kerja yang sudah disepakati oleh komite bersama paguyuban kelas disampaikan kembali pada sekolah melalui mekanisme pemaparan berbagai alasan logisnya.
Tahapan kedua strategi saling percaya yang meliputi kegiatan (1) penyusunan draft program kerja yang disepakati antara pihak dewan pendidik dan komite, (2) perencanaan penyampaian program kerja sekolah kepada masyarakat sekolah (orangtua/wali) dan seluruh stakeholder (pengawas, dewan pendidik, dan tokoh masyarakat).
(3) pelaksanaan pemaparan program kerja sekolah dengan mekanisme (a) pemaparan program kerja secara menyeluruh oleh dewan pendidik yang diwakili oleh Kepala Sekolah, (b) pembahasan program kerja sekolah yang tidak bisa terdanai oleh APBN maupun APBD oleh Komite bersama Paguyuban kelas (“penggalangan dana”) baik melalui orangtua/wali maupun dari berbagai kemungkinan pihak ketiga yang tidak mengikat.
(4) dana hasil penggalangan oleh komite disalurkan melalui rekening bersama komite sekolah, (5) dibuat kesepakatan nota kesepahaman (MoU) bahwa program yang terkait dengan tupoksi pendidik diserahkan pada dewan pendidik (sekolah) dan program yang terkait dengan fasilitas pendidikan dikelola oleh komite bersama paguyuban.
Tahapan ketiga strategi saling memberi manfaat yaitu berupa (1) sekolah dapat memenuhi program prioritas yang tak terdanai APBN dan APBD dalam peningkatan mutu sekolah, (2) akuntabilitas kegiatan berbasis prestasi dapat terlaksana dengan baik, (3) kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana dapat berbasis dari oleh dan untuk orangtua/wali peserta didik, (4) mengeliminasi polemik tentang asumsi sekolah terhadap konotasi pungutan, (5) setiap kegiatan dapat termonitor oleh publik secara akuntabel sehingga memunculkan pemahaman adanya sumbangan yang tak sumbang. (*)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS




