KORANJURI.COM – 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak viral di medsos. Mereka berkemah di Bale Bengong pantai Purnama yang berlokasi di kawasan Desa Adat Sukawati, Gianyar, Bali.
Nekadnya lagi, mereka melakukannya saat Hari Raya Nyepi. Sontak, keduanya didatangi pecalang atau kemananan adat dan diminta untuk membongkar dan kembali ke tempatnya menginap. Karena ulahnya itu, kedua WNA itu diamankan polisi.
Sebelumnya, Perbekel dan Bendesa Adat Sukawati Bali melaporkan dua orang WNA berkewarganegaraan Polandia yang berkemah di Bale Bengong.
WNA itu ditemukan saat pecalang dan Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati, Bali.
Saat ditegur, WNA itu melawan dengan alasan area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana.
Keduanya malah menyalahkan pecalang karena keluar rumah dan tidak melaksanakan Catur Brata Penyepian sehingga terjadi perdebatan dan viral di media sosial.
Usut punya usut, ternyata sepasang WNA itu tidak memiliki tempat menginap. Keduanya diamankan ke Mapolsek Sukawati kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi.
Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak datang ke Bali sebagai Turis Backpacker dengan menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya berharap kerjasama seperti ini lebih ditingkatkan lagi,” kata Anggiat Napitupulu, Kamis, 23 Maret 2023.
Anggiat meminta kepada masyarakat segara melapor Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggiat. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





