KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran cartridge vape. Di dalam tabung vape itu berisi obat keras etomidate. Diperkirakan nilainya mencapai Rp42,5 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah ASW, KH dan CW asal Malaysia dan SY asal Indonesia.
“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” ungkap Ronald, Rabu, 12 November 2025.
Pengungkapan yang disebut terbesar di Indonesia itu dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang berada di Malaysia. Pengendali barang kiriman itu saat ini berstatus DPO.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian Polda Metro Jaya akan menindak tegas penyalahgunaan obat keras dan narkotika.
Pihaknya mendorong jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
“Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuat dukungan masyarakat terhadap Polri,” kata Budi.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. (Thalib)




