KORANJURI.COM – 675 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Total, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, Remisi merupakan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan ketika menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi juga mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” kata Rika Aprianti.
Menurut Rika, perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 sebagai respons terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
“Remisi juga sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded Lapas yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Rika.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Menurut Rika, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang. Terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. (Bob)