KORANJURI.COM – Sebanyak 443 peserta (asesi), mengikuti Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) di LSP P1 SMKN 3 Purworejo. Para peserta ini, berasal dari SMK induk dan jejaring kerja.
Pembukaan PSKK dilakukan secara resmi oleh Bani Mustofa, MPd, Pengawas SMK dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/04/2021) yang ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan.
Dalam kesempatan tersebut, Samsiyah, SPd, MPd, selaku Kepala Sekolah, yang juga Ketua Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 3 Purworejo menjelaskan, peserta PSKK tersebut, berasal dari SMK induk dan jejaring kerja.
Dari SMKN 3 Purworejo, ada 273 peserta, dengan perincian, Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Boga sebanyak 119 asesi, Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Kecantikan Kulit dan Rambut sebanyak 53 asesi, dan Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 101 asesi.
“Dari SMK Ash-Shiddiqqiyah Purworejo, dengan skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 4 asesi,” ujar Samsiyah.
Dari SMKN 6 Purworejo dengan skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 66 asesi, SMKN 1 Sapuran Wonosobo dengan skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 29 asesi.
Dari SMKN1 Karanggayam Kebumen, dengan skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 71 asesi.
“PSKK dimulai tanggal 22 Maret hingga 30 April 2021, dari Pra Asesemen hingga pelaksanaan Uji Sertifikasi,” terang Samsiyah.
Pelaksanaan sertifikasi ini, jelas Samsiyah, melibatkan 27 Asesor, dari Tata Boga 12 Asesor, Tata Kecantikan 5 Asesor, dan Tata Busana 10 Asesor
“Semua pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan dengan biaya secara mandiri,” ungkap Samsiyah.
Terpisah, Ketua LSP P1 SMKN 3 Purworejo, Ari Purwandari, SPd, MPd mengungkapkan, proses sertifikasi diawali dari pra assessment, dengan mengisi formulir APL 01, APL 02, yang dilanjutkan dengan uji kompetensi.
Di akhir uji kompetensi, kata Purwandari, ada pemberian keputusan, meski belum final. Dari Asesor, merekomendasikan ke tim LSP. Di tim LSP ditindaklanjuti dengan pleno, untuk menentukan peserta kompeten atau tidak, dengan menerbitkan surat keterangan.
“Untuk yang kompeten, kita mengusulkan sertifikatnya ke BNSP. Satu sertifikat berdasarkan satu NIK,” pungkas Purwandari. (Jon)