32 Napi Dewasa dan Anak di Bali Terima Remisi Waisak

oleh
Narapidana di Bali menerima remisi Hari Raya Waisak, Kamis, 23 Mei 2024 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Narapidana beragama Budha di wilayah Bali menerima remisi hari raya Waisak 2568 Saka. Narapidana yang menerima remisi sebanyak 32 orang terdiri dari dewasa dan narapidana anak.

23 orang napi dewasa yang mendapat remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Satu orang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, Kamis, 23 Mei 2024.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

Pramella mengatakan, remisi merupakan hak narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian keringanan hukuman diharapkan jadi motivasi agar menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. (Way)