KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 313 warga binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan sekaligus menata pembinaan terhadap warga binaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Sebanyak 313 warga binaan tersebut terdiri atas 39 orang dari Sumatra Selatan, 47 Lampung, 57 Jakarta, 125 Jawa Barat, dan 45 Jawa Timur. Pemindahan dilakukan serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat dari sejumlah titik pemberangkatan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan ditujukan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan pengamanan dan pembinaan lebih ketat.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Dari Jawa Barat, rombongan diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok, termasuk warga binaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian.
Pemeriksaan internal menyatakan warga binaan terkait positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Namun, 38 warga binaan dari Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan Nusakambangan kini menjadi bagian penting dalam penanganan warga binaan berisiko tinggi.
Sejak akhir 2024 hingga pemindahan terbaru ini, sekitar 3.400 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Dari Jawa Timur, sebanyak 45 warga binaan dipindahkan, terdiri atas 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun. Sebanyak 37 orang merupakan narapidana perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya perkara kriminal.
Pengawalan rombongan Jawa Timur melibatkan tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Brimob Polda Jawa Timur.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan pemindahan merupakan bagian dari penataan pola pembinaan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko warga binaan.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Ditjenpas menegaskan, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditangani secara tegas dan terukur, termasuk melalui penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya.
Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi Ditjenpas mempersempit potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan pembinaan berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan. (Thalib)





