KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus mangkraknya proyek strategis Mini Zoo.
Tiga orang yang dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan, Senin (30/03/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 yang berlokasi di Kelurahan Keseneng.
Pihak kejaksaan merinci tiga aktor utama yang terlibat dari unsur birokrasi, pelaksana proyek, hingga pengawas. Mereka ini, AP (mantan Kabid di Dinporapar), bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia diduga menyetujui pembayaran penuh (100%) padahal progres fisik proyek belum selesai.
H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa), kontraktor pelaksana yang dituding mengerjakan proyek tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
Dan WH (Pihak PT Darmasraya Mitra Amerta), konsultan pengawas yang dinilai lalai dan tidak menjalankan fungsinya sehingga penyimpangan pembangunan terjadi.
Proyek yang awalnya digadang-gadang menjadi magnet wisata baru di Jalan Magelang Km 2 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp9,69 miliar. Namun, hasil audit mengungkap fakta mencengangkan mengenai efektivitas penggunaan dana tersebut.
Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono menyebut, proyek Mini Zoo tersebut memiliki nilai kontrak fisik Rp9,49 miliar, nilai kontrak pengawasan Rp188 juta dengan
Realisasi Fisik Saat Bayar ± 97,106%
Widi Trismono, menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli teknis, bangunan Mini Zoo saat ini dalam kondisi tidak layak pakai dan tidak aman bagi masyarakat.
“Dari total anggaran yang dikeluarkan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar karena bangunan tidak sesuai spesifikasi,” ujar Widi Trismono (30/03/2026).
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan (hingga 18 April 2026).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaksana proyek publik di Purworejo agar tidak bermain-main dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan ekonomi daerah. (Jon)






