3 Oknum Wartawan Ditangkap Kasus Dugaan Pemerasan

oleh
Kartu tanda pengenal pers yang diamankan dari 3 oknum wartawan yang ditangkap Polsek Kembangan Jakarta Barat - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga oknum diduga wartawan gadungan pelaku pemerasan kepada PNS berinisial S. Ketiga pelaku berinisial AB, MS dan TS, memeras dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan TV, Cetak dan Online, pada Jumat (27/4) lalu.

“Mereka mengaku sebagai wartawan, melihat korban berseragam PNS sedang naik mobil dengan seorang wanita cantik baru keluar dari Hotel Transit Kebon Jeruk, Jakarta Barat” kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Selasa, 1 April 2018.

Kemudian, ketiga pelaku mengikuti mobil korban sambil merekam dengan menggunakan handicam. Pada saat korban turun dari mobil di kawasan Kembangan, ketiga pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang ada di dalam mobil.

Pelaku berpura-pura minta klarifikasi. Ketiga oknum wartawan gadungan ini juga meminta sejumlah uang agar video dan foto PNS itu tidak disebarluaskan atau masuk ke TV, lantaran bisa menjatuhkan karir PNS tersebut.

“Korban diminta untuk membayar edisi atau uang agar tidak dicetak koran sebesar Rp 100 juta. Karena Korban takut video dan foto yang sudah di rekam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku pergi Ke ATM mengambil uang tunai Senilai 10 juta sebagai uang DP,” ujarnya.

Setelah itu, ketiga wartawan gadungan ini pergi meninggalkan korban di ATM Bank DKI Jalan Meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Merasa diperas, akhirnya korban melapor ke petugas dan kami langsung menindaklanjuti dengan meminta korban mengajak bertemu ketiga pelaku. Saat ketemu, langsung kami tangkap dan giring ke Polsek,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 3 buah ID Card Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK), Radar Nusantara, dan Radar Metro. Selain itu, turut disita 1 Unit HP Samsung Warna Hitam, 1 Unit Handycam merk Sony warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, 5 Lembar Struk Pengambilan dan Transfer Bank DKI.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman 3 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News