KORANJURI.COM – 26 warga blasteran di Bali mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwilkumham Bali, Jumat (8/12/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti mengatakan, anak-anak tersebut selama ini sebagai subyek berkewarganegaraan ganda.
“Mereka terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan,” kata Palti di Denpasar, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dalam sidang itu, sejumlah pertanyaan diberikan oleh tim verifikator yang wajib dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang.
Materi pertanyaan mencakup, wawasan tentng kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka memberikan alasan, mengajukan permohonan menjadi WNI karena cinta Indonesia.
“Ada juga yang menyebutkan alasan karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI,” kata Alexander Palti.
Subyek berkewarganegaraan ganda itu terdiri dari 20 orang hasil perkawinan campuran Indonesia-Jepang, Indonesia-Inggris 1 orang, Indonesia-Amerika 1 orang, Indonesia-Jerman 2 orang, Indonesia-Belgia 1 orang dan Indonesia-Swiss 1 orang.
Usai menjalani sidang pewarganegaraan, tim verifikator akan melakukan verifikasi dan menunggu kelengkapan dokumen.
“Permohonan kewarganegaraan itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Alexander Palti. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS