20 Tahun Mandeg, Wayan Koster Dukung DPR RI Kebut RUU Masyarakat Hukum Adat

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5/2026) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dirancang sejak 20 tahun silam, namun masih belum bisa terselesaikan hingga sekarang.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan RUU yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia.

Menurutnya RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Koster saat Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5/2026).

Koster menjelaskan bahwa di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Perda tersebut untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 desa adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Desa Adat di Bali berfungsi untuk menangani, menjaga dan merawat adat-istiadat, seni, budaya serta kearifan lokal Bali.

Termasuk, menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Kemudian, secara umum Koster menyampaikan, substansi yang diatur dalam RUU sudah cukup memadai.

Namun, ia mengusulkan agar RUU tersebut dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, Masyarakat Hukum Adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI seperti tercantum dalam Prolegnas 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Uman Sukri.

Ia optimis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan di tahun 2026. Hal itu sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat bersama dengan hak-hak tradisionalnya. (*/Way)