KORANJURI.COM – Kanwil Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan akan menggelar razia gabungan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan itu akan dilakukan serentak se Indonesia.
Mengawali kegiatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan ikrar bersama dalam memberantas handphone ilegal, narkoba dan penipuan (halinar).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, ikrar pemasyarakatan berisi komitmen jajaran Ditjenpas untuk menolak dan melawan segala bentuk penyimpangan.
“Khususnya dalam menekan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” kata Mashudi di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, ikrar itu menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat.
Dirinya meminta seluruh Kakanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan pengendalian.
Termasuk, memastikan tidak adanya handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun praktik penipuan di UPT Pemasyarakatan.
“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Mashudi mengatakan, Dari 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine, terdapat 12 petugas dinyatakan positif narkoba.
Sebanyak 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika dab 15 di antaranya menerima hukuman berat.
Data pemasyarakatan per 4 Mei 2026 mencatat, jumlah warga binaan secara nasional mencapai 271.679 orang. Mereka tersebar di 532 Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. Selama periode Januari hingga April 2026, dilakukan 8.633 penggeledahan.
Dengan temuan, 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, dan 31 kasus narkoba berbagai jenis.
Selama periode Januari-April 2026, Ditjenpas telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. (Thalib)
