KORANJURI.COM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 20.000 butir happy five atau H5. Polisi mengamankan dua pelaku yakni S alias J (47) dan H alias Item (27).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap setelah polisi mengantongi informasi jika ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.
“Kami lakukan penyelidikan dan menangkap S, di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/8/18),” ucap Dony di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/18).
Dari tangan S alias J diamankan barang bukti satu buah kardus besar berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.
“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX.
Pada saat diperiksa, S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.
Selanjutnya, kata Doni, polisi memancing tersangka S untuk menghubungi E jika paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.
Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Tersangka E hingga saat jadu Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 UU tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (YT)