KORANJURI.COM – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pelaku pencurian, yang telah melakukan aksinya lebih kurang 30 kali di wilayah Depok, Tangerang dan Jakarta Pusat. Dua tersangka melawan dan berhadapan dengan timah panas petugas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan saat beraksi komplotan tersangka selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam dalam melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbannya.
“Dua tersangka tewas ditembak RS dan RD, karena melawan petugas saat ditangkap,” kata Argo Yuwono di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/5/2018).
Argo menjelaskan peran para tersangka. RS yang meninggal dunia berperan sebagai kapten, pemilik senjata api rakitan dan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban. RD alias EDO berperan sebagai pemilik sajam berupa badik dan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban.
ST alias WITO berperan sebagai pemilik senjata air soft gun, pemilik sajam berupa golok, standby didepan rumah korban untuk memantau situasi dari luar. SM bin Paiman berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dan memetik motor yang ada dirumah korban.
RS alias RIAN berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban dan memetik motor yang berhasil diambil dari dalam rumah. AS alias ADIT berperan standby di motor, dan memantau situasi dari luar rumah korban.
“EG alias EKA berperan sebagai penampung atau penadah hasil kejahatan,” ujar Argo.
Modus operandinya, tambah Argo sebelum beraksi pelaku memilih sasaran target dengan cara keliling di sebuah perumahan atau perkampungan. Ketika beraksi para pelaku bermain dengan cara membagi sesuai peran masuk kerumah korban.
Selanjutnya, Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menggasak barang-barang yang ada di dalam rumah korban sekaligus mencuri sepeda motor yang terparkir dirumah korban dengan cara merusak kunci motor tersebut menggunakan kunci letter T,” ucap Argo.
Sementara itu barang bukti yang disita, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk air soft gun, lima butir peluru, satu buah kunci 8 mm, empat buah mata kunci letter T, dua buah kunci L yang sudah dimodifikasi, satu buah gerinda, empat buah obeng, dua buah tang, satu buah kunci pas, empat pasang plat TNKB, 14 buah HP, satu buah kapak palu, satu buah pisau, dua buah parang, tujuh buah STNK, tujuh unit sepeda motor.
Sedangkan Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (YT)