2 Rusia Pesta Narkoba, BNNP Bali Anjurkan Deportasi dan Cekal Seumur Hidup

oleh
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali menggelar konferensi pers terkait 2 WNA asal Rusia yang dideportasi karena positif narkoba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin, 17 April 2023 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 2 orang berkewarganegaraan Rusia terindikasi menggelar pesta narkoba di Bali. Kedua orang asing itu yakni, AC (41) dan RK (36) ditangkap di sebuah vila di kawasan Kuta Selatan.

Mereka ditangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali pada Sabtu, 15 April 2023.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menjelaskan, operasi gabungan Tim PORA bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan, ada pesta narkoba di sebuah villa kawasan Kuta Selatan.

“Dalam pemeriksaan, kedua orang asing itu positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja,” kata Nurhadi, Senin, 17 April 2023.

Disebutkan, mereka mendapatkan narkoba dengan cara membeli melalui channel telegram dengan pembayaran menggunakan mata uang digital crypto.

Pesanan narkoba itu dikirim dengan menggunakan modus tempel yakni, barang diletakkan pada titik tertentu kemudian diambil oleh pemesan di lokasi yang sudah disepakati.

Dalam penangkapan itu, BNNP Bali tidak menemukan barang bukti narkoba. Kuat dugaan, barang haram tersebut telah habis dikonsumsi.

“Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kami duga barang narkotika telah habis dikonsumsi oleh mereka. Namun mereka positif menggunakan narkotika,” kata Nurhadi.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, BNNP Bali mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwilkumham Bali untuk mendeportasi keduanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menambahkan, kedua WNA asal Rusia itu juga diusulkan untuk dicekal seumur hidup untuk tidak kembali lagi ke Indonesia. Umumnya, sanksi pencekalan untuk orang asing berlaku selama 6 bulan.

“Dengan mempertimbangkan kasus narkoba maka kami mengusulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia,” kata Anggiat.

Dari catatan Imigrasi, warga Rusia berinisial AC masuk ke Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui Bandara Soetta menggunakan visa kunjungan wisata.

Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa ijin tinggal terbatas (vitas) dengan bekerja sebagai tenaga ahli asing. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News