KORANJURI.COM – 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katholik di Indonesia menerima remisi Hari Raya Natal, Senin, 25 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas. Rinciannya, 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, narapidana yang mendapat remisi dinilai berperilaku baik dan mencapai penyadaran diri.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” kata Yasonna.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Tujuannya adalah agar mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Reynhard.
“Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,” tambahnya.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua 1.434 orang.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia sebanyak 273.375 orang. Terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS