12 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, 7 Orang Nyambi Pasarkan Vila di Bali

oleh
Sepanjang dua pekan terakhir, 13-23 Oktober 2026 Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA/foto: Meta AI/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 12 WNA dideportasi Imigrasi Ngurah Rai sepanjang dua pekan terakhir, 13-23 Oktober 2026. Kasus terbanyak yang dideportasi kali ini didominasi WNA yang nyambi sebagai broker penyewaan vila di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, ada 7 WNA yang mencari keuntungan ekonomi dengan iimenyewakan vila. Sedangkan, 5 lainnya i masalah overstay.

“Pelanggaran terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung,” kata Novyandry di Badung, Jumat, 30 Oktober 2026.

Data orang yang asing yang dideportasi berikut dengan perannya.

  • OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, keduanya mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026 dan TO pada 22 Oktober 2026.
  • RH (Slovakia), dan TI (Belarus) merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA). Serta, MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, ketiganya kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
  • VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
  • Sedangkan, 5 WNA overstay masing-masing, RA (Maroko) 156 hari, SMS (Tanzania) 234 hari, KLR (Amerika Serikat) 248 hari, KJM (Tanzania) 204 hari, serta VV (Ukraina) overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari 8 tahun.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku,” kata Novyandry.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif,” kata Hendarsam. (Way)