KORANJURI.COM – Sebanyak 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk, berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo dalam sebuah operasi, Jum’at (21/03/2025).
Dalam operasi penertiban rokok ilegal bersama KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 dan Subdenpom IV/2-2 itu, taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 juta.
Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Budi, Sabtu (22/03/2025).
Sebagai informasi, kata Budi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi. (Jon)