10 OPD di Bali Disidak Penggunaan Tumbler, Sekda Sarankan Gunakan Bahan Stainless

oleh
Sidak penggunaan tumbler berkaitan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Kantor Disdikpora Provinsi Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah Provinsi Bali, Selasa (3/2/2025).

Ada 10 OPD yang disambangi di antaranya, Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Sidak yang dilakukan terkait penggunaan Tumbler berkaitan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” kata Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan, perangkat daerah telah mematuhi arahan SE tersebut dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor.

“Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” ujarnya.

Sekda Bali mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai.

Menurut Dewa Made Indra, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.

“Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” jelas Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News