KORANJURI.COM – Dua WNA asal Australia berinisial TJM (46) dan anaknya JAM (15) dideportasi gegara overstay selama 3 tahun.
Sebelumnya, TJM sendiri pernah terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu dan pengolahan daun kratom pada 5 November 2020 silam.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, TJM ditangkap di vila yang ia tinggali di wilayah Kerobokan, Badung, Bali.
Vila tersebut sekaligus digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pengemasan daun kratom. Daun asal Kalimantan itu dijadikan serbuk dan cairan lantas dijual ke pelanggan orang asing. Sebagian ada yang dikirim ke Australia.
Namun, menurut Duwita, saat berkasus dengan hukum Indonesia, WNA tersebut bukan dijerat oleh aktifitasnya menjual daun kratom, tapi kepemilikan 0,86 gram sabu-sabu.
Pada saat itu, kratom belum dikategorikan sebagai narkoba sesuai Permenkes No 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Pelanggarannya adalah overstay selama tiga tahun setelah menjalani pidana 1 tahun dengan rehabilitasi 8 bulan di balai rehabilitasi swasta di Denpasar,” kata Dudy, Kamis, 8 Februari 2024.
Kepada petugas Imigrasi, TJM mengaku senang tinggal di Bali. Bahkan, sempat memboyong anaknya dan disekolahkan di Bali.
“Kenapa bisa overstay? Menurut pengakuannya, ia mengalami penipuan izin tinggal dan tidak berani melapor ke Imigrasi,” jelas Dudy.
Petugas Imigrasi menangkap kedua WNA itu di Bandara Ngurah Rai, saat mau meninggalkan Bali menuju Malaysia.
Dari data pelintasan orang asing diketahui, TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020. Sedangkan, anaknya masuk Bali pada 3 Maret 2020. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan.
“Keduanya didetensi di Rudenim Denpasar selama 13 hari sejak 21 Januari 2024,” kata Dudy.
Selanjutnya, deportasi dilakukan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 7 Februari 2024, dengan tujuan akhir Darwin International Airport.
“Keduanya dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (Way)